Santunan Korban Kecelakaan Angkutan Umum Jasa Raharja

Kecelakaan dalam berkendara sudah tidak bisa dihindari ketika takdir sudah menjemput, baik berkendara sendiri atau menggunakan transportasi umum. Tetapi sikap berhati-hati dalam bekendara harus tetap ditanamkan dalam diri.

Banyaknya kecelakaan yang terjadi di jalan, terutama pada angkutan umum membuat Menteri Keuangan RI mengeluarkan Peraturan No. 15 dan 16/2017 tentang menetapkan santunan bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas di darat, laut, maupun udara.

Ternyata, tidak semua korban kecelakaan lalu lintas mendapat santunan. Seperti yang dipaparkan oleh Jasa Raharja ada 4 kriteria korban yang layak mendapatkan santunan. Keempat kriteria itu adalahย luka – luka dalam perawatan, luka – luka hingga alami cacat, luka – luka kemudian meninggal dunia dan meninggal di tempat kejadian perkara.