Penggantian BPKB karena rusak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
    1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
      1. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
      2. Fotokapi KTP yang diberikuasa;
      3. Surat keterangan domisili; dan
      4. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
    3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
      1. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;
      2. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
      3. Bukti BPKB yang rusak;
      4. STNK; dan
      5. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.