Persyaratan penggantian STNK karena hilang, terdiri dari :
1. | Mengisi formulir pendaftaran |
2. | Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas |
3. | BPKB asli dan foto copy |
4. | Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup |
5. | Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan |
6. | Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor |