Persyaratan penggantian STNK karena hilang, terdiri dari :

1.Mengisi formulir pendaftaran
2.Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas
3.BPKB asli dan foto copy
4.Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup
5.Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
6.Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor