Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri (Completely Knocked Down) meliputi :
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
- Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- Untuk badan hukum, terdiri atas :
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
- Fotokapi KTP yang diberikuasa;
- Surat keterangan domisili; dan
- Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.
- Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
- Faktur untuk BPKB;
- Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);
- Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK;
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum; dan
- Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.