Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri (Completely Knocked Down) meliputi :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
    1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
      1. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
      2. Fotokapi KTP yang diberikuasa;
      3. Surat keterangan domisili; dan
      4. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.
    3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
      1. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;
      2. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
      3. Faktur untuk BPKB;
      4. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);
      5. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK;
      6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum; dan
      7. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.