Persyaratan administrasi pengajuan SIM BARU untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :

1.Mengisi formulir pengajuan SIM
2.Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

1.Paspor dan kartu izin tinggal tetap ( KITAP ) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
2.Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
3.Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara ( KITAS ) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia
4.Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :

1.Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
3.Keterangan Hasil Lulus Tes PSIKOLOGI

Persyaratan kesehatan :

Kesehatan Jasmani, meliputi :

  • Penglihatan;
  • Pendengaran; dan
  • Fisik atau perawakan

Kesehatan Rohani, meliputi :

  • Kemampuan konsentrasi;

Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.

  • Kecermatan;

Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.

  • Pengendalian diri;

Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

  • Kemampuan penyesuaian diri;

Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

  • Stabilitas emosi;

Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.

  • Ketahanan kerja

Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

17201345_181417252361898_254804368772123327_n

PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI ( SIM )

Penerbitan SIM Baru

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Penggunaan Golongan SIM 

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan Pemohon SIM

1.Permohonan tertulis
2.Bisa membaca dan menulis
3.Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor
4.Terampil mengemudikan kendaraan bermotor Sehat jasmani dan rohani
5.Lulus ujian teori dan praktek

Batas usia

1.Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
2.Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
3.Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
4.Berusia 20 (dua pulub) tahun untuk SIM A Umum
5.Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
6.Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

Mekanisme Penerbitan SIM

Secara umum berikut ini adalah tahapan penerbitan SIM yang harus dijalankan oleh setiap pemohon SIM

Persyaratan Pelayanan :

1.Membawa KTP (FC KTP)
2.Membawa SIM Lama (peningkatan golongan SIM)
3.Membawa surat keterangan lulus ujian simulator (SKUKP)
4.Membawa bukti pembayaran PNBP SIM dari Bank BRI
5.Surat keterangan kesehatan jasmani & rohani
6.Membawa FC Keimigrisian
7.Surat izin kerja dari kemennaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia
8.Sertifkat Diklat mengemudi.

Catatan :

  1. Pemohon SIM membawa syarat kelengkapan berkas;
  2. Petugas informasi menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pemohon SIM;
  3. Pemohon SIM mengisi data identitas pada formulir pendaftaran yang telah di siapkan oleh petugas informasi;
  4. Jika belum melakukan pembayaran PNBP,Pemohon SIM dapat membayar PNBP pada loket BRI yang telah disiapkan;
  5. Petugas entry data, menginput data peserta uji dengan mengambil rumusan sidik jari, tanda tangan dan foto;
  6. Pemohon SIM melaksanakan ujian teori secara Manual (jika tidak lulus maka pemohon SIM dapat mengulangi ujian teori setelah 7 โ€“ 14 hari kerja);
  7. Pemohon SIM melaksanakan ujian praktek I (jika lulus pemohon SIM
  8. melanjutkan ke ujian praktek II jika tidak pemohon SIM dapat mengulangi ujian setelah 7 โ€“ 14 hari kerja);
  9. Pemohon SIM melaksanakan ujian praktek II (jika lulus pemohon SIM dapat di cetak kan SIM jika tidak pemohon SIM dapat mengulangi ujian setelah 7โ€“ 14 hari kerja);
  10. Produksi SIM, apabila dinyatakan lulus ujian teori dan praktek

Jangka Waktu Pelayanan :

  • Hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 -15.00 Wita.
  • Proses penerbitan SIM, proses 120 (seratus dua puluh) menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan dan lulus ujian.

Produk Pelayanan :

Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi Baru dan Peningkatan/pengalihan golongan SIM.

Sarana Prasarana :

Tersedianya :

  • Nomor antrian Manual
  • Toilet
  • Ruang tunggu dan pencerahan
  • Kursi tunggu
  • TV
  • AC
  • Kipas angin
  • Air minum
  • Alat tulis kantor
  • Media cetak / koran
  • Penunjuk arah
  • Pengeras Suara
  • Ruangan pendaftaran dan cetak SIM
  • Ruangan ujian teori dan praktek
  • Ruangan menyusui
  • Kotak penilaian puas atau tidak puas
  • Banner yang meliputi :
    • Himbauan โ€œPembayaran PNBP SIM melalui loket BRI bukan pada caloโ€
    • Spanduk โ€œSyarat penerbitan SIMโ€
    • Spanduk โ€œ Biaya Proses pengurusan SIMโ€
    • Spanduk โ€œMekanisme Produksi SIMโ€
    • Papan โ€œInformasi waktu pelayanan SIMโ€
    • Himbauan โ€œ Pelaksanaan ujian tanpa dipungut biayaโ€
    • Papan โ€œTarget waktu produksi SIMโ€.

Kompetensi Pelaksana :

  1. Perwira/Brigadir/PNS;
  2. Memahami peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku;
  3. Mampu mengoperasikan komputer;
  4. Mampu bekerja dalam Tim;
  5. Mampu berinteraksi dengan sopan dan ramah.

Pengawas Internal :

  1. Dilakukan oleh atasan langsung;
  2. Dilakukan oleh Aparat Fungsional;
  3. Dilaksanakan secara kontinyu;
  4. Konsisten dalam memberikan teguran/sanksi dan reward/penghargaan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan :

Melalui :

  1. Website : http://www.polrespolman.com
  2. Email : SIEpropamrespolman@gmail.com
  3. Email : satlantas45@yahoo.co.id
  4. Kotak saran / pengaduan;
  5. Telepon / HP 0853 4087 3686
  6. SMS pengaduan SIE PROPAM : 0811 4208 345
  7. Media Sosial :

Jumlah Pelaksana :

Petugas pelayanan SIM dilaksanakan 8 orang, meliputi :

  • Kanit = 1 orang
  • Benma = 1 orang
  • Petugas Informasi = 1 orang
  • Petugas Pendaftaran = 1 orang
  • Petugas Reg & Ident = 1 orang
  • Petugas Reg&Ident = 1 orang
  • Petugas Uji teori = 1 orang
  • Petugas Uji praktek = 1 orang
  • Petugas Cetak = 1 orang

Jaminan Pelayanan :

Diwujudkan dalam kualitas proses pelayanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat dan santun.

Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan :

  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dengan menyediakan tabung pemadam dan alat kesehatan (Kotak P3K) serta jaminan bebas dari praktek percaloan dan suap
  2. Keamanan produk SIM memiliki spesifikasi teknis khusus, yaitu :
  • SIM berbetuk kartu elektronik yang dilengkapi dengan chip atau media penyimpan data
  • Logo Tri Brata kecil pada kup stuk chip warna emas
  • Logo Hologram Polisi Lalu lintas pada sisi belakang chip
  • Kode dan Nomor Seri secara berurutan pada sisi belakang chip
  • Terdapat sidik jari dan tanda tangan pemilik chip SIM