MEKANISME DAN PERSYARATAN UNTUK PERPANJANGAN 5 TAHUN DAN PERUBAHAN STNK
1. | Mengisi formulir permohonan |
2. | Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas |
3. | STNK |
4. | BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur |
5. | Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir |
6. | Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor |