Beberapa pihak yang ikut menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama ini adalah :

1Kepolisian Resort PolewalI Mandar selaku institusi yang menangani kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2PT Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan pemberian jaminan pertanggungan kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan, berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan lalu lintas
3BPJS Kesehatan selaku Badan Hukum yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan berdasarkan Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
4Dinas Kesehatan selaku instansi pemerintah daerah yang berwenang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah dan melakukan pembinaan atas kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit di wilayah kerjanya.
5Rumah Sakit selaku instansi penyedia jasa layanan kesehatan bagi masyarakat umum dan pasien Jaminan Kesehatan Nasional termasuk bagi masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan

Peran masing – masing pihak :

Sat Lantas Polres Polman berperan :

1Menerbitkan Laporan Polisi kejadian kecelakaan lalu lintas dan diambil oleh PT Jasa Raharja dalam waktu maksimal 1×24 jam, kecuali kasus yang dianggap sulit oleh Kepolisian
2Untuk kasus yang dianggap sulit, kepolisian akan berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja dan bila diperlukan akan melakukan survei bersama dalam penerbitan surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas atau Laporan Polisi.

PT Jasa Raharja berperan :

1Bertindak Sebagai Penjamin Tingkat Pertama (Primary Payer) terhadap kasus kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2Menerbitkan surat jaminan kepada RS yang merawat korban kecelakaan dan ditembuskan kepada BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk menentukan status jaminan korban pasca diterimanya surat keterangan kejadian kecelakaan dari Kepolisian
3Apabila belum dapat memenuhi sebagaimana huruf (b) di atas maka akan menerbitkan surat keterangan belum dapat menjamin yang ditembuskan kepada PARA PIHAK yang menjadi penjamin kedua;
4Membayar kepada RS yang merawat korban sesuai tagihan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang timbul atas diri korban yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, serta memberikan salinan bukti pembayaran yang telah dilegalisir, kepada BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan.

BPJS Kesehatan berperan :

1Bertindak sebagai Penjamin Tingkat Kedua (secondary Payer) terhadap peserta BPJS Kesehatan yang mengalami atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2Menerima hasil konfirmasi mengenai layanan kesehatan dan penyelesaian santunan yang telah diberikan PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan;
3Menerima hasil konfirmasi status pasien korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (terjamin/tidak terjamin) dan surat jaminan dari PT Jasa Raharja
4Menerima tembusan surat jaminan dari PT Jasa Raharja maksimal 3×24 jam hari kerja setelah menerima laporan perawatan pasien korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dari RS.
5Menerima berkas pengajuan klaim pasien peserta jaminan kesehatan lainnya dari RS yang merawat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilampiri surat jaminan dari PT Jasa Raharja

Dinas Kesehatan berperan :

1Melakukan pembinaan atas kualitas pemberian pelayanan kesehatan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan;
2Berperan aktif mengevaluasi dan mendukung terselenggaranya pelayanan para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terpadu;
3Bertindak sebagai Penjamin Kedua (Secondary Payer) terhadap peserta jaminan kesehatan lainnya yang mengalami kasus kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika peserta Jamkesda maka dibayar oleh UPTD Jamkes dan jika peserta Jamkesos maka dibayar oleh Bapel Jamkesos Kab. Polman.


Rumah Sakit berperan :

1 Memberikan informasi kepada Kepolisian dan PT Jasa Raharja perihal kasus kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan bagi pasien yang masuk melalui IGD;
2 Mengarahkan korban yang menjadi pasien RS kepada perwakilan PT Jasa Raharja di wilayah kerja masing-masing untuk memperoleh jaminan dan plafon pembiayaan atau keterangan tentang pembayaran maksimal dari PT Jasa Raharja.
3 Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam memberikan pelayanan perawatan dan pengobatan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum;
4 Menerbitkan surat keterangan medis atas pasien korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan setelah ada permintaan dari pasien atau keluarga dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak surat permintaan dari Kepolisian diterima dan setelah pasien pulang dengan ketentuan sebagai berikut :

A. JENAZAH :

  • Pemeriksaan luar;
  • Penyidik menyampaikan permohonan tertulis Visum Et Repertum jenazah (pemeriksaan luar atau pemeriksaan luar dan dalam) yang diterima RS bersama-sama jenazah;

  • B. KLINIK :

  • Untuk korban rawat jalan (luka ringan, meninggal dunia di instalasi rawat darurat)

  • Untuk korban rawat inap (rawat inap kurang 1 minggu pulang hidup atau mati
  • Untuk korban rawat inap (rawat inap lebih dari 1 minggu

  • C. POLRI

  • Segala biaya yang timbul berkaitan dengan Visum Et Repertum (VER) ditanggung Kepolisian
  • Mekanisme Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas serta Penyelesaian Santunan Kecelakaan Lalu Lintas secara Terpadu :

    1 Kurban / Keluarga kurban / masyarakat / RS melaporkan atau menginformasikan kejadian kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian dan PT Jasa Raharja.
    2 Polisi mendatangi lokasi dan membuat olah TKP, membuat laporan polisi dan Berita Acara, serta memberikan informasi kepada PT Jasa Raharja, BPJS dan RS. Untuk kasus sulit, maka kepolisian akan berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja.
    3 PT Jasa Raharja menerima (mengambil) laporan polisi dan membuat Surat Jaminan diserahkan kepada BPJS, RS dan kurban.

  • Jika kecelakaan ada lawan : PT Jasa Raharja mengeluarkan Surat Keterangan Dijamin (sebagai pembayar I adalah PT Jasa Raharja). PT Jasa Raharja mengunjungi pasien dan menjelaskan hak pasien sbg kurban laka lantas. Maksimal 10 juta, selebihnya akan ditanggung BPJS Kes.

  • Jika kecelakaan tunggal : PT Jasa Raharja mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Dijamin (nantinya sebagai pembayar adalah BPJS Kes / Jamkesda).
  • 4 BPJS kesehatan menerima laporan polisi dan menerima Surat jaminan dari PT Jasa Raharja
    5 RS menerima Surat Jaminan dan melaksanakan perawatan kurban