Persyaratan penggantian STNK karena rusak, terdiri atas :
1. | Mengisi formulir pendaftaran |
2. | Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas |
3. | BPKB asli dan fotokopi |
4. | Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermaterai cukup |
5. | Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor |