Persyaratan penggantian STNK karena rusak, terdiri atas :

1.Mengisi formulir pendaftaran
2.Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas
3.BPKB asli dan fotokopi
4.Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermaterai cukup
5.Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor