Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi harus memenuhi persyaratan :
1. | Mengisi formulir permohonan |
2. | Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas |
3. | Surat keputusan penghapusan Ranmor dinas TNI atau Polri |
4. | Surat keputusan lelang Ranmor dari instansi yang berwenang |
5. | Fotokopi pengumuman lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan / atau website |
6. | Risalah lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan / atau website |
7. | Berita acara penyerahan Ranmor yang di lelang |
8. | Bukti pembayaran harga lelang |
9. | Sertifikat Uji Tipe dan SRUT |
10. | Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor |