Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi harus memenuhi persyaratan :

1.Mengisi formulir permohonan
2.Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas
3.Surat keputusan penghapusan Ranmor dinas TNI atau Polri
4.Surat keputusan lelang Ranmor dari instansi yang berwenang
5.Fotokopi pengumuman lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan / atau website
6.Risalah lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan / atau website
7.Berita acara penyerahan Ranmor yang di lelang
8.Bukti pembayaran harga lelang
9.Sertifikat Uji Tipe dan SRUT
10.Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor