Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor (Completely Built Up) sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas seperti yang tertera di atas
- Faktur untuk BPKB
- Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)
- Surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi :
- Impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A;
- Impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B; dan
- Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT)
- Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian
- Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM)
- Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan
- Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang
- Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagiRanmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
- Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.