Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor (Completely Built Up) sebagai berikut :

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan tanda bukti identitas seperti yang tertera di atas
  • Faktur untuk BPKB
  • Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)
  • Surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi :
    1. Impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A;
    2. Impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B; dan
    3. Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  • Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT)
  • Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian
  • Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM)
  • Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan
  • Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang
  • Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagiRanmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
  • Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.