Penggantian BPKB karena hilang, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
- Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- Untuk badan hukum, terdiri atas :
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
- Fotokapi KTP yang diberikuasa;
- Surat keterangan domisili; dan
- Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
- Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai;
- Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;
- STNK;
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu msing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan
- Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.