Road safety dapat dipahami maknanya sebagai lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar. Policing dapat dipahami sebagai pemolisian yaitu segala usaha dan upaya kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk memelihara keteraturan sosial.

Sejalan dengan konsep tersebut maka road safety policing dapat dipahami sebagai pemolisian untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

Mengapa lalu lintas dituntut aman, selamat, tertib, dan lancar? Karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Lalu lintas sebagai refleksi budaya bangsa dan sebagai cermin tingkat modernitas.

Fungsi kepolisian di dalam menangani lalu lintas dapat dikategorikan sebagai berikut

1.Edukasi yang ditujukan untuk memberikan pencerahan atau transformasi pengetahuan, keterampilan, kepekaan dan kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.
2.Rekayasa lalu lintas dalam konteks lalu lintas merupakan rekayasa terbatas berkaitan dengan pengoperasionalan jalan untuk mampu melakukan manajemen; kebutuhan, kapasitas, prioritas, kecepatan dan emergency.
3.Registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor yang ditujukan untuk :

a. Legitimasi kompetensi (pengemudi), legitimasi keabsahan asal usul kendaraan dan kepemilikannya,
b. Legitimasi pengoperasionalan kendaraan bermotor maupun pengemudi dalam berlalu lintas,
c. Mendukung forensik kepolisian
d. Mendukung penegakkan hukum maupun fungsi kontrol,
e. Memberikan pelayanan prima di bidang road safety.
4.Penegakkan hukum yang dilandasi spirit :

a. Pencegahan,
b. melindungi melayani mengayomi korban dan pencari keadilan,
c. Membangun budaya tertib berlalu lintas,
d. Edukasi.

Penegakkan hukum lalu lintas untuk penanggan pelanggaran lalu lintas dilakukan sistem tilang. Adapun untuk penangan kecelakaan dengan proses penyidikkan.
5.Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan infirmasi). Road safety dioperasionalkan secara aktual dan virtual yang semua itu di K3i kan melalui back office atau operation room untuk menggerakkan managemen; kebutuhan, kapasitas, prioritas ,kecepatan, maupun emergency. Sebagai pusat analisa data dan integrasi data yang akurat on time dan real time. Landasan sistem K3i ada peta digital dg berbagai informasi yg mjd unsur lalu lintas.
6.Koordinator pemangku kepentingan lalu lintas pada tingkat operasional.

Tatkala membicarakan lalu lintas polisi di lapangan polisi boleh dikatakan sebagai pilarnya karena polisi sebagai aparat penegak hukum di tempat umum.

Para pemangku kepentingan memiliki fungsi masing masing namun tatkala melakukan upaya paksa atau pengaturan atau penegakkan hukum wajib didampingi oleh polisi.

Implementasi ini dapat dilihat pada posko operasi operasi bersama maupun kegiatan RSPA ( road safety partnership action).
7.Rekomendasi dampak lalu lintas dalam kegiatan kegiatan pembangunan perbaikan atau hal hal yang berkaitan dengan infrastruktur dan sistem-sistemnya berdampak pada gangguan atau hambatan terhadap road safety.

Polisi bersama sama dengan pemangku kepentingan lainnya melakukan analisa dan evaluasi dampak lalu lintas dan memberikan rekomendasi sebagai solusi atau langkah tindaknya.
8.Koordinator pengawas, penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS)

Ke 8 fungsi tersebut dimanage pada sistem managerial pada ranah birokrasi maupun masyarakat.

Pada ranah birokrasi dikategorikan sebagai berikut;

  • Kepemimpinan
  • Administrasi (POAC; planning organizing actuating and controlling), SDM, Sarpras, (anggaran)
  • Operasional yang bersifat (rutin, khusus maupun kontijensi)
  • Capacity building.

Pada ranah masyarakat :

  • Kemitraan
  • Pelayanan publik di bidang; keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan.
  • Pemecahan masalah yang kontraproduktif yang berdampak pada terjadinya masalah lalu lintas.
  • Networking atau pembangunan jejaring

Benang merah antara kerja polisi pada ranah birokrasi maupun masyarakat inilah yang dapat dikatakan sebagai pemolisian atau policing.

Pola pemolisian dapat dikategorikan yang berbasis:

  1. Wilayah
  2. Fungsi
  3. Dampak masalah

Pola pemolisian tersebut fokus pada road safety atau terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Yang implementasinya secara aktual dan virtual di era digital sekarang ini didukung dalam sistem on line yang disebut sebagai IT for Road Safety.

IT for road safety yang dibangun dan dioperasionalkan dalam road safety policing merupakan sistem back office, aplication dan net work untuk mendukung program inisiatif anti korupsi, reformasi birokrasi dan mewujudkan pelayanan yang prima yaitu pelayanan publik yang cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses.

Program IT for road safety secara keseluruhan di manage melalui smart management, yang diawaki oleh cyber cops. Pada sistem smart management hasil kerjanya dapat dilihat pada produk infografis atau dalam statistik yang dinamis on time dan real time.

Sistem operasional IT for road safety adalah sebagai berikut:

  1. TMC (traffic management centre) untuk mendukung road safety management
  2. SSC (safety and security centre) untuk memdukung safer road
  3. ERI (electronic registration and identification) untuk mendukung safer vehicle
  4. SDC (safety driving centre) untuk mendukung safer road users
  5. INTAN (intellegence traffic analysis) untuk mendukung post crash care

Ke 5 hal tersebut dalam penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dibangun ETLE (electronic traffic law enforcement) dengan dukungan program TAR (traffic attitude record) sebagai catatan perilaku berlalu lintas dan de merit point system pada sistem perpanjangan SIM.

Untuk pemberdayaan media dan sistem intelegent transportation system dibangun IRSMM (intellegence road safety media mqnagement)

IT for road safety merupakan landasan pembangunan sistem big data menuju sistem pelayaan satu pintu atau one gate service.

Di samping itu juga bisa membantu program pemerintah:

  • ERP (elektronik road pricing) atau jalan berbayar
  • ETC (electronic toll collecting)
  • E Parking
  • E-Samsat
  • E-goverment
  • E-banking

Tujuan Road safety policing dan tingkat keberhasilanya dapat dilihat dari:

  1. Indeks tingkat aman selamat tertib dan lancarnya lalu lintas
  2. Indeks tingkat meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan
  3. Indeks terbangunnya budaya tertib berlalu lintas
  4. Indeks pelayanan prima di bidang lalu lintas

Ke 4 point di atas merupakan suatu sistem tolok ujur kuantitatif yang dinamis, yang mampu menunjukkan tingkat kualitas profesionalisme tingkat modernitasnya serta tingkat kepercayaan publik.